Guna mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pemakaman umum, loket pelayanan daftar ulang dan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) yang semula berada di lantai 5 Gedung Dibaleka II, berpindah lokasi di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Dibaleka I Balai Kota Depok.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Muhamad Iksan memastikan pelayanan di 13 Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Depok tetap berjalan optimal.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 01 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk Pemakaman Umum.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) memberikan hibah berupa 20 mobil jenazah dan dua pembangunan makam wakaf untuk Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Depok.
Pelayanan Pemakaman merupakan salah satu tugas Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang pengelolaan dan retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat. Terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui ahli waris untuk membayar retribusi tersebut.
Upaya mempermudah ahli waris dalam pelayanan retribusi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemakaman Umum Kota Depok telah menggunakan sistem Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Sistem ini juga merupakan arahan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok untuk meminimalisir transaksi tunai.