Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada manajemen rumah sakit (RS) se-Kota Depok untuk mematuhi aturan terkait pemulasaraan jenazah Covid-19. Sebab, menurutnya, hal tersebut sudah ditentukan oleh Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.