Petugas Satpol PP saat memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar yang tidak mengenakan masker di Juanda, Kamis (23/07/20). (Foto: JD 01/Diskominfo).
berita.depok.go.id-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan hasil denda dari pelanggar yang tidak mengenakan masker, akan masuk ke kas daerah. Adapun sanksi administrasi yang dikenakan sebesar Rp 50 ribu sesuai dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020.
“Iya masuk ke kas daerah. Hari ini sudah mulai pemberlakuan sanksi tersebut sebesar Rp 50 ribu per pelanggar,” ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Balai Kota, Kamis (23/07/20).
Untuk teknisnya, kata Nina, akan ada petugas dari Bank Jabar Banten (BJB) yang berjaga, didampingi juga oleh Satgas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing titik yang menjadi lokasi penertiban. Yaitu Simpang Musi, Jalan Juanda, Exit Tol Kukusan, Tugu Siliwangi dan Kantor Kecamatan Sukmajaya.
“Kami juga sebar petugas BKD ke setiap titik. Mereka bertugas memantau kepatuhan pelanggar agar membayar denda. Karena kita tidak boleh menerima uang langsung, makanya kami bekerjasama dengan BJB,” terangnya.
Dia menuturkan, uang yang masuk akan dikembalikan lagi kepada masyarakat. Seperti untuk pembangunan di Kota Depok.
“Harapannya tidak banyak yang bayar denda. Artinya kalau sudah seperti itu, kesadaran warga dalam bermasker sudah cukup tinggi,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD02)