Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

News
Selama SPMB 2026, Disdukcapil Depok Terbitkan 29.950 KIA
JD 03 - berita depok

36
Rabu, 24 Jun 2026, 14:25 WIB

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati saat mendampingi masyarakat membuat KIA. (Foto: Diskominfo Depok)

berita.depok.go.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mencatat telah menerbitkan sebanyak 29.950 Kartu Identitas Anak (KIA) dalam periode 1 Mei 2026 hingga 17 Juni 2026. Rata-rata pencetakan mencapai 880 keping per hari, seiring meningkatnya kebutuhan pada masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Mary Liziawati, mengatakan lonjakan permohonan KIA terjadi karena dokumen tersebut menjadi salah satu syarat dalam proses penerimaan murid baru. Meski terjadi peningkatan signifikan, seluruh permohonan tetap dapat terlayani dengan baik.

“Pengajuan KIA meningkat karena menjadi syarat SPMB, namun seluruhnya tetap bisa kami layani dengan optimal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada dasarnya seluruh layanan administrasi kependudukan, termasuk pembuatan KIA, telah diarahkan secara daring melalui aplikasi Silondo Bermula. Namun, khusus selama masa SPMB, Disdukcapil tetap mengakomodir layanan secara langsung (offline) guna mempercepat kebutuhan masyarakat.

“Sebenarnya semua layanan diarahkan online termasuk KIA melalui Silondo Bermula. Tapi untuk SPMB, kami akomodir pelayanan offline langsung,” jelasnya.

Mary menambahkan, layanan offline untuk pencetakan KIA akan tetap dibuka selama proses SPMB berlangsung. Berdasarkan informasi terbaru dari Kepala Dinas Pendidikan, masa pendaftaran SPMB berlangsung hingga 4 Juli 2026. Disdukcapil pun memastikan layanan tetap berjalan hingga akhir periode tersebut.

“Selama masih SPMB, kami tetap menerima layanan offline cetak KIA. Kami menyesuaikan dengan timeline dari Dinas Pendidikan, dan layanan akan tetap kami buka hingga awal Juli,” tambahnya.

Adapun persyaratan pembuatan KIA cukup sederhana. Pemohon hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan akta kelahiran, serta menunjukkan akta kelahiran asli. Selain itu, diperlukan pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari.

“Persyaratan pembuatan KIA cukup bawa Kartu Keluarga (KK), fotokopi kutipan kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran asli. Serta pas foto anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar untuk usia 5-17 tahun kurang 1 hari,” jelasnya.

Untuk layanan daring, masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi Silondo Bermula dengan nomor kontak 0811 9989 5800, website resmi Disdukcapil Kota Depok, serta aplikasi Depok Single Window (DSW) dengan memilih menu layanan kependudukan.

Melalui berbagai kemudahan layanan tersebut, Disdukcapil Kota Depok terus memastikan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat, khususnya KIA, terpenuhi secara cepat, mudah, dan tertib selama masa SPMB berlangsung.

“Selain itu, tersedia pula akses langsung melalui tautan layanan cetak KIA di: https://s.id/FormKIA,” tutupnya.

Penulis : Janet Swastika

Editor : Retno Yulianti


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0
Menuju Porprov Jabar 2026
200 HARI
00 : 00 : 00
JAM MENIT DETIK