Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan bantuan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Depok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purnabakti. SK dan dan bantuan tersebut diberikan kepada dua orang ASN yang memasuki masa pensiun per 1 Maret 2023.