Rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Depok Terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Jawaban Wali Kota Depok digelar secara virtual pada Rabu (02/09/20). Hari ini, Wali Kota Depok, Mohammad Idris memberikan jawaban atas respon seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/76/VIII/2020 per tanggal 31 Agustus sebagai tindak lanjut Surat Rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Kecamatan Limo bergerak cepat dalam mensosialisasikan pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) yang mulai diterapkan 31 Agustus kemarin.
-Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok menutup sementara operasional Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) yang terletak di halaman Balai Kota.
Tiga Pilar Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) turut mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) pada malam hari.
Pembangunan dua jembatan yang berada di area Grand Depok City (GDC) berpengaruh terhadap mobilitas pengguna jalan.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok berkomitmen meningkatkan kualitas dan nilai jual produk usaha mikro.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Depok melibatkan Relawan Masyarakat Kelurahan untuk memenuhi permintaan penyemrotan disinfektan yang terus meningkat seiring bertambahnya jumlah kasus virus Corona atau Covid-19.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok merilis prosedur permohonan pengurusan berkas secara online. Sejak 01 September kemarin, pengurusan berupa registrasi, verifikasi berkas, permohonan informasi user ID dan perubahan data perusahaan dilakukan dengan mengakses laman https://lpse.depok.go.id.