berita.depok.go.id-Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Depok merilis prosedur permohonan pengurusan berkas secara online. Sejak 01 September kemarin, pengurusan berupa registrasi, verifikasi berkas, permohonan informasi user ID dan perubahan data perusahaan dilakukan dengan mengakses laman https://lpse.depok.go.id.
"Pemohon menyiapkan dokumen yang akan diverifikasi dan syarat dalam bentuk lampiran digital (scan)," kata Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Indah Lestari Dewi kepada berita.depok.go.id, Selasa (02/09/20).
Kemudian, lanjut Indah, melakukan pendaftaran dan menginput data yang dibutuhkan secara daring pada laman https://lpse.depok.go.id/eproc4/publik/mendaftaremail. Adapun prosedur verifikasi secara daring, penyedia melakukan pendaftaran dan proses pengiriman salinan dokumen perusahaan asli di https://verifikasi.lpse.depok.go.id.
"Format salinan dokumentasi merupakan hasil foto/scan tanpa proses editing dalam bentuk pdf, jpg, jpeg, bmp, png," tambahnya.
Selanjutnya, kata Indah, verifikator mengecek kelengkapan dokumen yang dikirim. Apabila sudah lengkap, pelaku usaha akan dihubungi oleh verifikator serta diberikan invitation link untuk mengikuti meeting pada aplikasi teleconference https://vcon.ukpbj.depok.go.id.
"Namun, kalau masih belum lengkap, verifikator akan menjelaskan ketidaksesuaian dan kekurangan dokumen. Selanjutnya harus dilengkapi oleh pemohon dan dikirim kembali ke email hdlpsedepok@gmail.com atau helpdesklpse@ukpbj.depok.go.id," tambahnya.
Dia menambahkan, bagi pemohon yang telah menerima bukti lulus verifikasi melalui email dari verifikator, diharuskan mengirimkan dokumen asli dan fotokopi ke kantor Bagian Pengadaan Barang Jasa. Dengan tujuan penerima surat Kepala Sub Bagian Pengelolaan LPSE, Gedung Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Kota Depok. Sementara bagi pihak yang mengirimkan langsung secara fisik, diminta untuk membuat tanda terima dari petugas kebersihan atau keamanan gedung.
"Semua bukti dokumentasi proses verifikasi secara daring, menjadi milik LPSE Kota Depok, untuk digunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuaan perundang-undangan yang berlaku. Layanan Helpdesk perihal konsultasi dilaksanakan secara online melalui media komunikasi aplikasi whatsapp di nomor 0811 1355 507," pungkasnya. (JD 07/ED 01/EUD02)