Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tujuh Fraksi DPRD Setujui Empat Raperda Inisiatif Pemkot Depok

JD 02 - berita depok
Rabu, 2 September 2020, 18:02 WIB

Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Supariyono saat menyampaikan pandangan umum fraksi. (Foto: Istimewa)

berita.depok.go.id-Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan pandangan umum terhadap usulan pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyampaian pandangan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar secara virtual, Rabu (02/09/20).

Tujuh fraksi yang menyampaikan pandangan umum antara lain Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. Seluruhnya menyambut baik terhadap usulan empat Raperda inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

Selain itu, seluruh fraksi DPRD Kota Depok juga setuju untuk melanjutkan pembahasan empat Raperda ini. Yaitu Raperda Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda Kota Depok tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok.

Selanjutnya, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Secara umum, kami menyambut baik empat  Raperda tersebut. Kami juga berharap, penerapan dari setiap Raperda tersebut nantinya dapat berjalan dengan baik dan maksimal,” kata Perwakilan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Supariyono.

Dikatakannya, semua Raperda ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Kota Depok. Salah satunya untuk Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat yang dapat memberi perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar rakyat agar beradaptasi dengan perubahan pola belanja konsumen di era digital.

Sementara itu, menurut perwakilan Fraksi  Gerindra Irfan Rifai, terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Selanjutnya juga keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan. 

“Kami berharap Raperda ini dapat mengubah paradigma pengelolaan keuangan yang lebih baik, sehingga masyarakat Kota Depok dapat lebih sejahtera,” tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)