Lurah Pasir Gunung Selatan, Supriyatun. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/76/VIII/2020 per tanggal 31 Agustus sebagai tindak lanjut Surat Rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok. Dalam surat tersebut disampaikan informasi terkait Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) serta beberapa kebijakan demi mengendalikan peningkatan penyebaran Covid-19.
Lurah PGS, Supriyatun mengatakan, edaran tersebut diberikan melalui RW setempat. Kemudian, ditindaklanjuti ke RT untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Edaran ini kami sampaikan ke masyarakat agar dilakukan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam pencegahan Covid-19,” jelasnya kepada berita.depok.go.id, Rabu (02/09/20).
Supriyatun menuturkan, dalam edaran tersebut dijelaskan beberapa hal yang yang harus diterapkan masyarakat. Di antaranya seluruh aktivitas warga yang menimbulkan kerumuman dibatasi maksimal pukul 20.00 WIB.
Selain itu, pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, cafe, mini market, midi market, super market dan mal hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
"Juga kami sampaikan untuk mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19 tingkat RW untuk pengaduan warga dan pemantauan penerapan protokol kesehatan di wilayah," jelasnya.
Terakhir, Supriyatun mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisiten . Selain juga ikut menyampaikan informasi kebaikan untuk menjaga kondusivitas masyarakat. (JD02/ED02/EUD02)