Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperpanjang pembatasan kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung dan usaha sejenisnya.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan sosialisasi terkait Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PAUD).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait Pembatasan Aktivitas Warga, diapresiasi langsung oleh Pemerintah Pusat. Kebijakan ini dinilai sebagai respons yang cepat di tengah bertambahnya jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok.
Kelurahan Pasir Gunung Selatan (PGS) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/76/VIII/2020 per tanggal 31 Agustus sebagai tindak lanjut Surat Rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok.
Tiga Pilar Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) turut mensosialisasikan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) pada malam hari.
Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis ikut menggencarkan sosialisasi pemberlakukan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) yang mulai diterapkan 31 Agustus kemarin.
Sebanyak 88 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan sosialisasi pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) yang mulai diterapkan Senin 31 Agustus 2020.