Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Pemerintahan

Kebijakan Kota Depok Terkait Pembatasan Aktivitas Warga Didukung Pemerintah Pusat

JD33 - berita depok

141
Sabtu, 5 Sep 2020, 17:09 WIB

Dishub Provinsi Jawa Barat bersama Kota Depok melakukan pemantauan kendaraan umum, di atas pukul 20.00 WIB di Simpang Ramanda, kemarin. (Diskominfo)

berita.depok.go.id-Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terkait Pembatasan Aktivitas Warga, diapresiasi langsung oleh pemerintah pusat. Kebijakan ini dinilai sebagai respons yang cepat di tengah bertambahnya jumlah kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kota Depok.

"Kami memberikan apresiasi terhadap Pemkot Depok dan Bogor yang dengan cepat mengambil langkah menerapkan pembatasan aktivitas warga. Hal inilah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya, sebagai Satuan Tugas (Satgas) di tingkat kota/kabupaten dan provinsi," kata Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, belum lama ini.

Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil Pemda dalam menangani Covid-19 juga harus diawasi dan dievaluasi. Dengan demikian, kata Wiku, Pemda tidak asal mengambil keputusan atau meneruskan kebijakan yang keliru dalam penanganan Covid-19.

Dirinya menambahkan, saat ini Pemda telah dibekali payung hukum oleh Presiden Joko Widodo terkait pemberian sanksi kepada warga yang tak mematuhi protokol kesehatan. Karena itu, dia meminta para kepala daerah tidak segan-segan memberi sanksi bagi mereka yang kedapatan tak mengenakan masker di ruang publik.

Di lokasi yang berbeda, Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana menjelaskan, pembatasan aktivitas ini berbeda dengan istilah Jam Malam. Pihaknya menginginkan agar seluruh aktivitas sosial warga dibatasi pada jam tertentu. 

Begitu juga dengan para pelaku usaha toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket dan mal yang jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Lalu bagi layanan pesan antar hingga pukul 20.00 WIB.

Dadang menuturkan, Pemkot juga memberlakukan pembatasan bagi aktivitas sosial warga.  Tidak ada kumpul-kumpul di kafe, resepsi pernikahan, atau aktivitas yang berpotensi mengumpulkan banyak orang.

“Jadi, bagi warga yang pulang bekerja itu tidak termasuk," pungkasnya. (JD 07/ED 01)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0