berita.depok.go.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan sosialisasi terkait Pembatasan Aktivitas Warga (PAW) dan Pembatasan Aktivitas Dunia Usaha (PAUD). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus Coronavirus di Kota Depok.
"Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat dan dunia usaha mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pembatasan jam operasional," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, Rabu (09/09/20).
Lienda menuturkan, jika Kota Depok masuk kategori zona risiko tinggi (zona merah), maka dilakukan pembatasan aktivitas warga dan dunia usaha. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 59 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka Pencegahan, Penanganan, dan Pengendalian Corona virus Disease 2019.
Adapun pembatasan jam operasional untuk kegiatan toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, cafe dan tempat usaha lainnya hingga pukul 18.00 WIB. Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 20.00 WIB.
"Untuk pembatasan aktivitas warga dengan meniadakan aktivitas berkumpul hingga pukul 20.00 WIB," tambah Lienda.
Dia menyatakan, pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas warga dan dunia usaha akan dikenakan denda administratif. Berdasarkan Perwal Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Corona Virus Disease 2019, denda paling banyak sebesar Rp 10 juta.
Terakhir, Lienda berpesan kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku. Juga diingatkan untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah.
"Tetap gunakan masker, rajin mencuci tangan, dan hindari kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)