Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, merespons cepat Instruksi Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D'GoBer). Instruksi ini memperkuat Surat Edaran Wali Kota Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 terkait gerakan serupa di wilayah.
Aparatur Kecamatan Cimanggis terus aktif dalam menyosialisasikan program pengelolaan sampah yang digagas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Langkah ini sejalan dengan arahan untuk mengurangi sampah dari sumbernya, khususnya sampah organik rumah tangga.
Kelurahan Jatijajar berencana membuat 10 lubang biopori di halaman kantornya sebagai upaya pengelolaan sampah organik dari sumbernya. Inisiatif ini dilakukan untuk menciptakan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan sekaligus menjadi contoh bagi warga setempat.
Sebanyak 200 keluarga di Kelurahan Jatijajar kini terlibat dalam budidaya maggot sebagai upaya pengelolaan sampah organik. Program ini merupakan hasil kolaborasi dengan PT. Biomagg, yang mendukung pengelolaan sampah secara mandiri oleh warga. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang biasanya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Pelayanan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung di Kota Depok telah kembali normal setelah beberapa waktu mengalami kendala operasional. Hal ini dapat terwujud berkat kerja sama semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah di Kota Depok.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok terus memperkuat upaya pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo. Sejak 20 Agustus hingga 23 September 2024, ratusan ton sampah berhasil diolah oleh DLHK Kota Depok melalui beberapa pengiriman dari berbagai wilayah Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen menciptakan lingkungan yang sehat dan berkualitas bagi masyarakat dengan mendorong penanganan sampah dari sumbernya dan mempercepat penghijauan. Langkah yang bisa dilakukan adalah melalui Kampanye Pemilahan Sampah dan Gerakan Menanam Pohon.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Sampah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Depok, baik di hulu atau rumah tangga maupun di hilir atau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok memastikan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Pasar Kemiri sudah zero waste atau bebas dari sampah yang menumpuk.
Guna mengoptimalkan penanganan sampah di Kota Depok, Wali Kota Depok, Mohammad Idris Instruksi Wali Kota Depok Nomor 13 Tahun 2024 tentang Gerakan Mengelola Sampah melalui Depok Go Bersih (D’GoBer) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok. Inwal ini memperkuat Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 658.1/584/SATGAS SAMPAH/2024 tentang gerakan serupa.
Koordinator Pengangkutan Sampah Kecamatan Beji Wahyu Ramadhani mengimbau warga Kota Depok khususnya di Kecamatan Beji untuk membuang sampah organik sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok telah resmi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang berada di Kecamatan Limo. Berdasarkan data DLHK, 23 truk sampah diketahui membuang sampah di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, 18 truk diantaranya berasal dari luar Depok, sementara hanya lima truk yang membawa sampah dari warga Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), hari ini mengangkut 240 ton sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Kemiri.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah melakukan beberapa kali penindakan terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Liar yang ada di wilayah Limo. Terhitung sudah tujuh kali TPS tersebut ditutup sejak tahun 2009.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), hari ini mengangkut 240 ton sampah dari Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Kemiri. Pengangkutan sampah tersebut dilakukan DLHK Depok sesuai dengan jadwalnya di TPS Pasar Kemiri.