berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) melakukan pengadaan alat incenerator yang berfungsi untuk pembakaran limbah padat, cair atau gas dalam sistem yang terkontrol dan terisolir dari lingkungan.
Alat incenerator yang dapat mengurangi sampah di hulu hingga 20 ton per hari tersebut terpantau dalam keadaan siap digunakan yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya pada Kamis (31/10/24). (JD 01/ ED 01).