Komisi C DPRD Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Instalasi Insenerator yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) di Kecamatan Sukmajaya.
Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) kini mengoperasikan insinerator di TPS Merdeka 1 sebagai solusi untuk mengelola sampah di wilayah Depok. Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok, Ardan Kurniawan, menyampaikan bahwa fasilitas ini mulai dibangun pada tahun 2024 sebagai upaya mengatasi tantangan pengelolaan sampah yang terus meningkat di kota tersebut.
Kurangi 20 ton sampah perhari, Pemkot Depok menyiapkan alat incenerator di Sukmajaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah mengembangkan alat incenerator yang berfungsi untuk pembakaran limbah padat, cair atau gas dalam sistem yang terkontrol dan terisolir dari lingkungan.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang Kelurahan Jatijajar untuk 2025 memfokuskan pada upaya penanganan sampah wilayah.