Sebagai upaya memberikan pemahaman Wajib Pajak (WP) terkait pajak daerah dan retribusi, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggelar sosialisasi.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023, pada triwulan I hingga IV di atas 100 persen.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) mencatat, realisasi pajak daerah pada tahun 2023 telah melampaui target.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) memperpanjang program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Wali Kota Depok Mohammad Idris membuka sekaligus mengundi hadiah utama acara Gebyar Pajak Daerah Tahun 2023 di Alun-alun Kota Depok, Minggu (10/12/2023).
Kehadiran mobil pelayanan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada kegiatan Gebyar Pajak Daerah di Taman Alun-alun Kota Depok, Minggu (10/12/23) disambut antusias warga.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menyebut, tahun depan pajak apartemen akan menjadi bagian dari pajak daerah.
Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini mengumumkan program Pajak Daerah Depok Dalam Genggaman (Pak De Daman) diperpanjang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) meluncurkan Program Penghapusan Denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan menggelar gebyar pajak daerah pada 10 Desember 2023 di Alun-alun Kota Depok.
Program pemutihan bebas denda pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) Tahun 2023 diperpanjang selama periode 16 Oktober – 16 Desember 2023.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jabar periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok terus menggenjot perolehan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mendorong pemangku wilayah untuk melakukan optimalisasi pajak di kecamatan maupun kelurahan.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat, capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok tahun 2023, pada triwulan III terealisasi sebesar 112,27 persen.