berita.depok.go.id - berita.depok.go.id – Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengajak seluruh warga Jawa Barat (Jabar) khususnya Kota Depok untuk memanfaatkan program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas Pemeritah Provinsi (Pemprov) Jabar periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023.
“Saya Mohammad Idris, Wali Kota Depok mempunyai kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober – 16 Desember 2023,” tuturnya melalui akun Instagram pribadinya @idrisashomad, Rabu (08/11/23).
Manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini ialah bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.
Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat.
“Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” kata Kyai Idris, sapaan akrab Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Dia mengajak, masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.
“Ayo kita ke samsat dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” tutup Kiai Idris. (JD09/ED02)