Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Depok memberi pengurangan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi ahli waris.
Wali Kota Depok mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim dan Terinci LKPD Tahun Anggaran 2022 secara virtual
Wakil Wali Kota Depok meninjau lahan pembangunan SMP Negeri 21 Depok
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan target Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, naik tahun ini. Kenaikannyapun, mencapai Rp 9 miliar lebih, dibanding dengan tahun 2022.
Sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok melakukan pendataan Wajib Pajak (WP) pada reklame Indoor atau reklame yang berada di dalam mal.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok mencatat realisasi terhadap penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sembilan objek pajak di Kota Depok telah melampaui target.
Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di Kota Depok tahun 2022.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat, program ini akan berakhir pada 31 Desember 2022 atau lima hari lagi.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menjelaskan capaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Depok, pada triwulan ke IV terealisasi sebesar 95,26 persen.
Sosialisasi program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) kini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok bersama dengan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) mengadakan program PALING D’BEST Tahap II.
Sebagai upaya memberikan stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.
Sebagai upaya memberi stimulus kepada Wajib Pajak (WP), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) PBB.
Upaya pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yaitu Lapangan PSP Sawangan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggandeng masyarakat untuk melakukan pengelolaan.