Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Sosialisasi Pembebasan BBNKB II di Depok Sasar Tokoh Agama dan Masyarakat

JD 08 - berita depok
Selasa, 22 November 2022, 19:53 WIB
Kegiatan Sosialisasi Program Pembebasan BBNKB II dan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Aula Kecamatan Cinere, Selasa (22/11/22). (Foto : Istimewa)

berita.depok.go.id - Sosialisasi program Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) di Kota Depok kini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat. Program ini digagas oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, yang digelar mulai 1 November hingga 23 Desember 2022.

"Sosialisasi ini menyasar tokoh agama dan tokoh masyarakat karena mereka adalah panutan. Dengan harapan, kesadaran Wajib Pajak (WP) timbul melalui panutan mereka," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere Rina Parlina saat Sosialisasi Program Pembebasan BBNKB II dan Program Pajak Keliling Depok Bersama dan Terpadu (PALING D'BEST) di Aula Kecamatan Cinere, Selasa (22/11/22).

Dikatakan Rina, pihaknya juga menggandeng Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) untuk memberikan warna baru dan ikut mengajak Forum Kesatuan Umat Beragama (FKUB) dalam menyukseskan program tersebut.

"Kolaborasi dan sinergitas antara Samsat, Badan Keuangan Daerah (BKD) serta Bakesbangpol Depok harus terjalin kuat. Agar program yang digulirkan ke masyarakat dapat tersampaikan dengan baik," terangnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono berpesan kepada seluruh peserta yang hadir untuk memanfaatkan program pembebasan BBNKB II dan Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, ini kesempatan baik dan hanya ada di tahun ini.

"Yang memiliki tunggakan dan hutang pajak silakan memanfaatkan program ini, karena banyak insentif menarik," ujarnya.

"Denda sebelumnya bisa dihapuskan dengan catatan pajak tahun 2022 terbayarkan. Program ini sifatnya membantu dan memberikan stimulus untuk meringankan masyarakat. Kepatuhan masyarakat membayar pajak, bisa dinikmati melalui pembangunan daerah," tutupnya. (JD 08/ED 02/EUD02)