Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menertibkan lima ritel yang menampilkan display rokok. Penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 tahun 2020 yaitu tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).