Satpol PP Kota Depok saat membantu PKL merapikan dagangannya saat penertiban di Jalan Andara. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id - Sebanyak 145 pedagang kaki lima (PKL) berhasil ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Mereka merupakan PKL yang menggunakan trotoar dan bahu Jalan Andara, Pangkalan Jati, Cinere, Kota Depok.
Kepala Satpol PP Kota Depok,Lienda Ratnanurdianny mengatakan, PKL yang ditertibkan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Penertiban dilakukan pada Minggu 5 Desember kemarin.
“Kami tertibkan 145 PKL karena berjualan tidak pada tempatnya. Mereka juga menganggu masyarakat yang melintas,” tutur Lienda kepada berita.depok.go.id, Selasa (07/12/21).
Lienda menuturkan, pihaknya dibantu oleh tim gabungan terpadu dalam penertiban. Terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Kecamatan Cinere,dan Kelurahan Pangkalan Jati.
Lanjut Lienda, dalam penertiban tim terpadu menggunakan dengan cara persuasif. Karena itu, tidak ada perlawanan, sehingga para PKL juga patuh terhadap aturan yang ada.
“Alhamdulillah, tidak ada perlawanan karena kami lakukan secara persuasif. Sebelumnya juga kami sudah memberikan sosialisasi dan surat peringatan,” tambahnya.
"Kami harap dengan penertiban ini bisa membuat efek jera ke para PKL. Dengan begitu, dapat menciptakan lingkungan yang tertib dan bersih di wilayah tersebut," tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)