Polres Metro Depok terus memperkuat upaya pencegahan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (13/11/25) sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang pelaku berinisial MH dan Z yang diduga melakukan penjualan obat daftar G tanpa izin resmi.