berita.depok.go.id - Polres Metro Depok terus memperkuat upaya pencegahan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (13/11/25) sekitar pukul 17.30 WIB, jajaran Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang pelaku berinisial MH dan Z yang diduga melakukan penjualan obat daftar G tanpa izin resmi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan, penindakan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi terkait aktivitas distribusi obat terlarang di dua titik wilayah Pancoran Mas dan Cilodong.
“Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, dan barang bawaan para tersangka, petugas menyita sejumlah obat daftar G dan psikotropika,” kata Kombes Pol Abdul Waras kepada berita.depok.go.id, Rabu (19/11/25).
Dari tersangka MH, polisi menemukan tiga strip Tramadol (30 butir), tiga strip Trihexyphenidyl (30 butir), 24 strip Hexymer (120 butir), uang tunai Rp417.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel warna ungu beserta data SIM Card dan IMEI.
Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan 416 butir Tramadol, 486 butir Eximer, 55 butir Trihexyphenidyl, 10 butir Alprazolam, lima butir Lorazepam, tiga butir Diazepam, serta uang tunai Rp228.000.
“Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat merupakan stok penjualan yang diedarkan kepada konsumen, termasuk remaja dan masyarakat umum tanpa resep dokter,” jelasnya.
Kombes Pol Abdul Waras menegaskan bahwa obat daftar G dan psikotropika yang dijual tanpa izin sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat dan mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat ilegal, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas. Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah dibawa ke Polres Metro Depok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 60 Ayat (1) Huruf B Subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang cukup berat,” paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga Kota Depok tetap aman dan sehat. Laporkan segera bila menemukan indikasi penjualan obat terlarang,” tandasnya. (JD 10/ED 02)
