Dalam pelaksanaan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengacu pada form IKL sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 17 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Higiene Sanitasi Pangan Siap Saji pada Tempat Pengelolaan Pangan.