berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) terus memperkuat koordinasi penyelenggaraan hewan kurban tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan pelaksanaan kurban berjalan tertib, sesuai syariat, serta memenuhi aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.
Kepala DKP3 Kota Depok, Dadan Rustandi mengatakan, setiap pihak memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran kegiatan kurban, mulai dari pemerintah wilayah, pelaku usaha, panitia, hingga masyarakat.
“Kelurahan dan kecamatan memiliki tugas dalam pengaturan administrasi melalui penerbitan rekomendasi dan persetujuan,” katanya, Rabu (20/05/26).
“Kelurahan memberikan rekomendasi, sedangkan kecamatan menerbitkan persetujuan terkait lokasi penjualan hewan kurban dan lokasi pemotongan,” tambahnya.
Pemilik usaha penjualan hewan kurban diwajibkan mengajukan permohonan rekomendasi ke kelurahan, kemudian melanjutkan pengurusan persetujuan lokasi ke kecamatan sebelum mulai beroperasi.
Panitia kurban juga perlu mengajukan rekomendasi ke kelurahan dan mengurus persetujuan lokasi pemotongan ke kecamatan. Dalam pelaksanaannya, panitia diharapkan menjalankan proses pemotongan sesuai syariat Islam serta memperhatikan aspek kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.
Masyarakat turut diimbau lebih selektif dalam memilih hewan kurban dengan memastikan hewan memenuhi kriteria syariat dan dalam kondisi sehat.
“Melalui pembagian peran yang jelas dan pemahaman dari seluruh pihak, kami berharap penyelenggaraan kurban di Kota Depok dapat berjalan tertib, sesuai ketentuan syariat, serta menjamin keamanan dan kelayakan daging kurban bagi masyarakat,” tutupnya.
Penulis : Swastika Janet
Editor : Retno Yulianti
