berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus berupaya meningkatkan pelayanan persampahan di Kota Depok.
Salah satunya melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pelayanan Persampahan sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah agar pelayanan dapat berjalan lebih tertib, efektif, dan berkelanjutan.
“Saat ini kami sedang melakukan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah. Jadi harapannya, di dalam perwal tersebut nantinya lebih detail mengatur pelayanan persampahan di Kota Depok,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (21/05/26).
Reni menjelaskan, dalam Perwal tersebut nantinya juga diatur terkait pemberian insentif bagi masyarakat yang telah melakukan pemilahan sampah dari rumah.
Tidak hanya itu, tambah Reni, Pemkot Depok juga menyiapkan langkah pendorong masyarakat semakin aktif melakukan pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumber.
"Semoga pengelolaan sampah di Kota Depok dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berkelanjutan," tutupnya.
Penulis: Indri Purnama
Editor: Yanu
