berita.depok.go.id-Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kota Depok kembali mengeluarkan imbauan terbaru sebagai langkah lanjutan dalam penanganan Corona. Dalam Surat Pengumuman bernomor 802/05/GT/2020 tersebut, pihaknya meminta agar pemilik tempat hiburan agar tutup sementara.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Depok berkeliling kota menggunakan mobil dengan pengeras suara memberikan informasi agar warga mengikuti imbauan pemerintah untuk antisipasi Coronavirus.
Personel Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok melakukan bersih-bersih kantor.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini kembali melansir perkembangan data penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, mengimbau warga untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah masing-masing.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menerapkan telekomunikasi pelayanan informasi medis jarak jauh atau telemedis.
Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok membagikan ratusan botol cairan pembersih ke 11 kecamatan.
Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok memastikan stok sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) di Kota Depok aman.
Guna menangkal penyebaran virus Corona (Covid-19) di area perkantoran, Gedung Kelurahan Pancoran Mas (Panmas) disemprot cairan disinfektan.
Guna meminimalisir kerumunan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Sidik Mulyono meminta warga untuk menggunakan pelayanan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Tapos melakukan sejumlah pemeriksaan yang ketat bagi pasien yang datang berobat. Langkah tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan monitoring untuk memantau masyarakat agar mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor: 443/132-Huk/Dinkes tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyiapkan anggaran sekitar Rp 20 miliar untuk menangani Kejadian Luar Biasa (KLB) pandemi Coronavirus.
Perpustakaan Umum Kota Depok ditutup selama dua minggu, 15-31 Maret 2020. Penutupan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 800/141-Huk/BKPSDM tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Komando Distrik Militer (Kodim) 0508/Depok meninjau lokasi banjir yang terjadi di RW 12 Kelurahan Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok hari ini mulai memberlakukan perubahan jam pelayanan sementara yaitu dari pukul 08.00-11.30 wib.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Hardiono meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease Tahun 2019 (Covid-19) untuk segera mengajukan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT).
Penyemprotan desinfektan di Gedung Balai Kota Depok
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan penggunaan cairan antiseptik kepada setiap warga maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang datang ke Balai Kota.
Guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), pelayanan kesehatan di seluruh Puskesmas di Kota Depok tetap beroperasi normal.