berita.depok.go.id - Suasana Stadion Merpati, Jumat (19/12/25) pagi, tampak semarak ketika ribuan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkumpul mengenakan seragam KORPRI.
Pada momen itu sebanyak 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Wali Kota Depok Supian Suri dalam acara penyerahan simbolis.
“Selamat kepada teman-teman semua. Hari ini secara formal negara mengakui keberadaan kalian sebagai bagian dari pelayanan publik di Kota Depok,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri.
Supian Suri menegaskan, SK yang diberikan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan sekaligus tanggung jawab besar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Pengakuan ini melahirkan kewajiban. Kewajiban untuk melayani masyarakat Kota Depok sesuai bidang masing-masing baik di kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah,” tegasnya.
Namun, Supian Suri juga mengingatkan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.
“Kalau kinerjanya kurang bagus, bisa jadi SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun. Tapi kalau berprestasi, bekerja dengan tanggung jawab dan memberikan yang terbaik, Insha Allah pemerintah kota akan terus menjadikan kalian bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (JD 03/ ED 01).
