Ketua Panitia Pengadaan Kota Depok, Hardiono. (Diskominfo)
berita.depok.go.id-Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Depok diharapkan dapat memahami petunjuk dan persyaratan pemberkasan. Pasalnya, ada sekitar sembilan dokumen usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang harus diunggah peserta.
"Pengiriman berkas dilakukan secara online, melalui website SSCN Badan Kepegawaian Negara (BKN) di sscn.bkn.go.id," kata Ketua Panitia Pengadaan CPNS Kota Depok, Hardiono kepada berita.depok.go.id, Jumat (06/11/20).
Adapun sembilan dokumen yang dimaksud seperti pas foto terbaru pakaian formal dengan latar berwarna merah, ijazah asli, dan transkrip nilai asli. Selain itu, cetakan daftar riwayat hidup dari website SSCN-BKN yang ditandatangani peserta dan bermaterai.
Selanjutnya, Surat Pernyataan ditandatangani dan bermaterai. Dikatakannya, surat tersebut bukan membuat sendiri, namun mengunduh dari website SSCN-BKN.
Surat tersebut, sambungnya, berisi tentang poin tidak pernah dipidana, tidak berkedudukan sebagai pns atau anggota tni/polri, dan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Termasuk, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi.
"Di Surat Pernyataan juga memuat tentang poin tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pegawai swasta," tambahnya.
Lebih lanjut, peserta juga harus mengunggah Surat Keterangan catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah. Termasuk Surat Keterangan tidak menggunakan narkotika.
"Apabila memiliki masa kerja, melampirkan bukti pengalaman kerja yang dilegalisir oleh pejabat berwenang," tutupnya. (JD 07/ED 01/EUD02)