Wali Kota Depok mengunjungi Check Point PSBB di perbatasan Depok- Lenteng Agung
Wali Kota Depok mengunjungi Check Point PSBB di Simpang Pasar PAL
Guna menyukseskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III, Tim Satgas Covid 19 Kelurahan Cinere gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menutup sementara salah satu toko pakaian di wilayah Kacamatan Cipayung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan kembali memperpanjang masa Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu mulai tanggal 13-26 Mei 2020. Saat ini, telah dilayangkan surat tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan PSBB di Wilayah Kota Depok Nomor :443/233/Huk/GT Tanggal 11 Mei 2020 kepada Gubernur Jawa Barat.
Upaya menegakan kedisiplinan terhadap aturan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Lurah Pondok Jaya Mulyadi besama tiga pilar,
Pelanggar pelaksanaan Pembatasan SosialBerskala Besat (PSBB) akam dikenakan sanksi administrasi. Di antaranya teguranlisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Haltersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atasPeraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan PSBB dalamPenanganan Covid-19 di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Aturan tersebutdikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Upaya penegakan peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mewajibkan seluruh pegawai yang masih bekerja, untuk memiliki surat tugas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali memperbarui data perkembangan kasus virus Corona atau Covid-19 di Kota Depok.
Kota Depok sudah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya PSBB tahap pertana digelar pada tanggal 14-28 April 2020, lalu tahap kedua ini dimulai dari 29 April hingga 12 Mei 2020.
Balai Benih Ikan (BBI) Kota Depok belum lama ini membagikan ikan secara gratis kepada sejumlah warga yang berada di sekitarnya.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengingatkan kepada masyarakat Depok agar tidak melaksanakan mudik tahun ini. Warga juga diimbau tidak merespon pihak yang menjanjikan mengantarkan mereka mudik.
Penyebaran Coronavirus (Covid-19) di Kota Depok sudah semakin meluas. Untuk itu, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta seluruh warga untuk mematuhi semua protokol yang sudah ditetapkan pemerintah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Depok untuk menekan Covid-19.