berita.depok.go.id-Pelanggar pelaksanaan Pembatasan SosialBerskala Besat (PSBB) akam dikenakan sanksi administrasi. Di antaranya teguranlisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Haltersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atasPeraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan PSBB dalamPenanganan Covid-19 di Kota Depok.
"Sanksi tersebut diberikan agar dapat menekan lajupertumbuhan penyebaran Covid-19 di Kota Depok. Sebab, keberhasilan PSBB membutuhkan dukungan dari seluruh pihak," tutur Wali Kota Depok, MohammadIdris kepada berita.depok.go.id, Sabtu (10/05/20).
Untuk itu, Mohammad Idris meminta kepada masyarakat untukmematuhi aturan yang berlaku pada PSBB. Selain juga tetap berada di rumah.
"Jika terpaksa beraktivitas di luar rumah untuk jagajarak aman dan menggunakan masker," ucapnya.
Hari ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melansirperkembangan data penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.Berdasarkan data yang diperbarui melalui ccc-19.depok.go.id, hingga Sabtu 10Mei 2020, jumlah pasien yang sembuh di Kota Depok ini terus meningkat.
Wali Kota Depok menambahkan, saat ini pasien yang sembuhsudah lebih tinggi dari pada angka kematian. Sebanyak 57 orang, pasiendinyatakan sembuh. Sedangkan untuk yang meninggal 21 orang.
“Kasus konfirmasi 355 orang. Sedangkan masih tersisa 1.540Orang Dalam Pemantauan (ODP), 719 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Dan untukOrang Tanpa Gejala (OTG) tersisa 899 dari 1.385 jiwa," tutupnya. (JD02/ED02/EUD02)