Pelanggar pelaksanaan Pembatasan SosialBerskala Besat (PSBB) akam dikenakan sanksi administrasi. Di antaranya teguranlisan, teguran tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan. Haltersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 32 tahun 2020 Perubahan atasPeraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan PSBB dalamPenanganan Covid-19 di Kota Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah mengeluarkan Surat Edaran dan Instruksi untuk pembentukan Kampung Siaga Covid-19 di tingkat RW se-Kota Depok. Hingga saat ini sudah ada 809 RW.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hari ini kembali melansir perkembangan data penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Depok.