Wali Kota Depok, Mohammad Idris (Foto: Diskominfo)
berita.depok.go.id-Kota Depok sudah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya PSBB tahap perdana digelar pada tanggal 14-28 April 2020, lalu tahap kedua ini dimulai dari 29 April hingga 12 Mei 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, perpanjangan PSBB tersebut merujuk pada regulasi yang sama yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat (Jabar) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi. Selain juga, ucapnya, pada Peraturan Wali Kota Depok nomor tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Kota Depok.
“Tahap kedua, strategi yang diambil saat masa perpanjangan PSBB, akan lebih mengintensifkan pengawasan di dalam kota dan lingkungan warga," katanya kepada berita.depok.go.id, di Balai Kota Depok, Kamis (30/04/20).
Dengan demikian, sambung Mohammad Idris, terdapat realokasi beberapa personel dari masing-masing Check Point yang saat ini berjaga di wilayah perbatasan. Hal tersebut guna memperkuat petugas di dalam kota dalam mengawasi pelaksanaan seluruh peraturan dan protokol PSBB.
Lebih lanjut, Mohammad Idris yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Depok ini menyampaikan perkembangan terbaru Coronavirus. Untuk hari ini, Orang Tanpa Gejala (OTG) mencapai 863 jiwa, dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) mencapai 1.713 jiwa. Sedangkan Pasien Dalam Pemantauan (PDP) tinggal 726 jiwa.
“Untuk kasus konfirmasi tercatat sebanyak 287 jiwa, sembuh ada 43 orang, serta yang meninggal 18 jiwa,” tandasnya. (JD 06/ED02/EUD)