Wali Kota Depok, Mohammad Idris. (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020. Aturan tersebut dikeluarkan atas perubahan Perwal Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok.
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihaknya mengeluarkan perubahan Perwal agar menjadi landasan sanksi administratif bagi pelanggar PSBB di Depok. Terlebih, Kota Depok kini sedang melaksanakan PSBB tahap dua sejak 29April hingga 12 Mei 2020.
"Sanksi bagi pelanggar PSBB berupa teguran lisan,tertulis, pembubaran dan penghentian sementara kegiatan," tutur Wali Kota Depok, Mohammad Idris kepada berita.depok.go.id,Selasa, (05/05/20).
Selain itu, ucap Mohammad Idris, pelanggar PSBB dapat juga dikenakan sanksi pidana. Sanksi tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan angka kesembuhan pasien Covid-19 semakin mengalami peningkatan. Berdasarkan data hari ini, pasien sembuh bertambah menjadi 47 jiwa.
"Sebelumnya ada 44 jiwa bertambah per tanggal 5 Mei 2020 ini menjadi 47 jiwa," ujarnya.
Kemudian, tutur Mohammad Idris, data hari ini untuk Pasien DalamPengawasan (PDP) masih tersisa 799 jiwa. Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 1.704 jiwa dan Orang Tanpa Gejala (OTG) 875 ada jiwa.
"Lalu ada 316 kasus konfirmasi positif Covid-19. Untuk pasien Covid-19 meninggal ada 20 jiwa. Sedangkan, PDP yang meninggal berjumlah 55 orang. Status PDP tersebut merupakan pasien yang belum bisa dinyatakan positif atau negatif. Sebab, harus menunggu hasil PCR, yang datanya hanya dikeluarkan oleh PHEOC (Public Health Emergency Operating Center) Kemenkes RI," pungkasnya. (JD 09/ED02/EUD02)