Kota Depok sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Kebijakan tersebut mengatur pembatasan aktivitas di tengah pandemi Coronavirus (Covid-19), salah satunya di area umum perpustakaan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengusulkan kepada pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait pengaturan jam kerja pegawai, baik pemerintah maupun swasta.
Rumah makan di Depok kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat. Hanya saja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, jumlah karyawan dan pengunjung masing-masing dibatasi 50 persen.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan, pihaknya tidak menerapkan kebijakan karantina kelurahan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proposional.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menegaskan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tidak berarti masyarakat bisa beraktivitas secara bebas seperti sebelum pandemi Coronavirus (Covid-19).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok gencar melakukan patroli ke sejumlah tempat selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional. Hal tersebut demi mengoptimalkan pengawasan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan Covid-19 di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melakukan pengawasan yang ketat terhadap sejumlah rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, hari ini meninjau kesiapan protokol kesehatan menghadapi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pusat perbelanjaan di Kota Depok.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sudah menyepakati usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional ke Gubernur Jawa Barat (Jabat), Ridwan Kamil.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengembangkan inovasi Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS).