Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Harus Kantongi Izin dari Kecamatan

Kamis, 4 Juni 2020, 21:03 WIB

berita.depok.go.id-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok siap melakukan pengawasan yang ketat terhadap sejumlah rumah ibadah yang akan menyelenggarakan kegiatan keagamaan. Selain mengikuti instruksi protokol kesehatan, pihak penanggungjawab tempat ibadah juga harus mengantongi Surat Izin dari kecamatan.

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020. Yaitu tentang pedoman pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan dan pengendalian Coronavirus di Kota Depok. 

"Di Kota Depok rumah-rumah ibadah, seperti masjid atau gereja sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan keagamaan. Namun tetap menaati protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga harus mengantongi surat izin dari pihak kecamatan," tegas Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Kamis (04/06/20).

Dikatakannya, aturan protokol kesehatan meliputi, menyiapkan alat deteksi suhu tubuh, serta membersihkan tempat ibadah sebelum dan sesudah digunakan secara berjemaah dengan disinfektan. Termasuk, imbuhnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, baik di lantai maupun kursi dengan jarak minimal 1,5 meter. 

Selain itu, dirinya menjelaskan, syarat lain pelaksanaan ibadah juga harus diikuti oleh warga setempat atau paling luas tingkat kecamatan. Adapun untuk mengawasinya, kegiatan keagamaan juga akan dipantau oleh Satuan Tugas (Satgas) Kampung Siaga atau Ketua RT-RW.

"Termasuk bekerja sama dengan Babinsa dan Babin Kamtibmas, serta perangkat masyarakat lainnya seperti DKM," tutupnya. (JD 07/ED02/EUD02)