Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny saat melakukan pencopotan stiker di salah satu rumah makan. (Foto: Istimewa)
berita.depok.go.id-Rumah makan di Depok kini sudah diizinkan untuk melayani makan di tempat. Hanya saja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, jumlah karyawan dan pengunjung masing-masing dibatasi 50 persen.
Dengan kebijakan baru tersebut, stiker 'tidak melayani makan di tempat' yang mulanya terpasang di tempat-tempat makan kini sudah dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.
"Kami copot stiker larangan memberikan pelayanan di tempat," jelas Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny kepada berita.depok.go.id, belum lama ini.
Lienda menuturkan, sejumlah protokol kesehatan yang berlaku antara lain dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun untuk pengunjung, menerapkan physical distancing dengan membatasi pengunjung sebesar 50 persen dari kapasitas tempat. Lalu mengingatkan pengunjung untuk tetap menggunakan masker.
Dikatakan Lienda, pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh restoran dan tempat makan di Kota Depok. Pasalnya, bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kota Depok.
"Orang yang melanggar akan dikenakan sanksi. Yaitu teguran lisan, kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum, maupun denda administratif," tandasnya. (JD02/ED02/EUD02)