Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Tag "penunggak-pajak"

23 Mei 2025, 12:44 WIB
409
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap 51 Wajib Pajak (WP) yang menunggak. Tunggakan rata-rata lebih dari 10 tahun.

23 Mei 2025, 12:41 WIB
468
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperbolehkan Wajib Pajak (WP) untuk mengangsur tunggakan pajak. 

5 Feb 2025, 13:05 WIB
507
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok selama tahun 2024 telah memasang sebanyak 15 plang, kepada penunggak pajak. Wajib Pajak (WP) tersebut belum menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun.

8 Jul 2024, 20:09 WIB
1587
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan pemasangan plang dan stiker untuk Objek Pajak yang menunggak, sudah sesuai prosedur.

8 Jul 2024, 20:00 WIB
2961
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

3 Jul 2024, 17:38 WIB
761
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pemasangan stiker kepada sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah.

5 Sep 2023, 8:14 WIB
208
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

27 Nov 2020, 13:12 WIB
209
BKD dan Kejari Depok Panggil 51 WP Penunggak Pajak Lebih dari 10 Tahun

Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak melunasi kewajiban pajaknya.