berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memastikan pemasangan plang dan stiker untuk Objek Pajak yang menunggak, sudah sesuai prosedur.
Pasalnya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, termasuk koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan pemanggilan.
Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan, adapun teknis di lapangan yang sudah berjalan, yaitu Wajib Pajak (WP) prioritas dikirimkan Surat Tagihan Pajak (STP) dan diberi waktu hingga tujuh hari.
“Jika tidak dibayarkan, maka akan di terbitkan surat teguran. Jika tidak juga direspons, maka akan dilakukan pemanggilan oleh Kejari, yang selanjutnya dilayangkan lagi Surat Pemberitahuan (SP) pemasangan plang ataupun stiker,” ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Senin (08/07/24).
Selain itu, lanjut Reza, pihaknya juga melakukan beberapa upaya. Seperti, penagihan aktif dengan menerbitkan STP. Kemudian, pelaporan WP yang melakukan wan prestasi ke Jaksa Pengacara Negara.
“WP yang kami tagih merupakan penunggak pajak yang sudah lebih dari dua tahun. Ini menjadi tantangan untuk kami agar terus melakukan optimalisasi pajak,” ucapnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya pemasangan plang atau stiker dan pemanggilan dari pihak kejaksaan, bisa membuat WP melunasi kewajibannya dalam membayar pajak. Karena pajak yang dibayarkan untuk pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED 02)