Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

BKD Depok Pasangi Stiker Objek Pajak yang Menunggak

JD 08 - berita depok
Rabu, 3 Juli 2024, 17:38 WIB
Stiker penunggak pajak yang dipasang BKD Kota Depok.

berita.depok.go.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pemasangan stiker kepada sejumlah objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajak daerah. Objek pajak yang dimaksud yaitu restoran.

Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan, objek pajak yang dipasangi stiker tersebut diketahui telah memungut pajak kepada konsumen, tetapi tidak dibayarkan ke BKD Kota Depok. 

“Ada empat objek pajak yang kami pasang stiker hingga minggu lalu. Prosesnya masih terus berjalan sambil terus kami data,” ujarnya, Rabu (03/07/24).

Yuli menyebut, menurut data di lapangan, pemasangan stiker akan dilakukan secara bertahap. Adapun tujuan pemasangan stiker yaitu, mengingatkan Wajib Pajak, agar segera menyampaikan amanah masyarakat tersebut.

“Pemasangan stiker ini bukanlah penyegelan atau penutupan tempat usaha. Melainkan bentuk peringatan dan penagihan pajak agar pemilik melunasi kewajibannya. Sebelumnya, kami juga telah melayangkan surat teguran, namun tidak direspons,” ucapnya.

Nantinya, kata Yuli, jika pemilik restoran telah melunasi pajak, maka stiker akan langsung dilepas. Dirinya berharap, pemilik objek pajak yang memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban.

“Mudah-mudahan bisa segera diselesaikan segala tunggakan yang ada. Sebab, pajak yang dibayarkan untuk kepentingan pembangunan di Kota Depok,” tutupnya. (JD 08/ED 02)