Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

BKD Depok Tindak Tegas Penunggak Pajak

JD 08 - berita depok

58
Jumat, 27 Nov 2020, 13:12 WIB

Petugas BKD melakukan penempelan stiker pada objek pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya, di Jalan Raya Bogor, Kamis (26/11/20). (Foto: Dok. BKD).

berita.depok.go.id-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas Wajib Pajak (WP) yang tidak melunasi kewajibannya. Salah satu sanksinya dilakukan dengan cara menempelkan stiker pada objek pajak yang masih menunggak pembayaran pajak.

“Hal ini dilakukan sebagai efek jera bagi WP yang menunggak pajak. Jadi teguran kami lakukan dengan penempelan stiker,” ujar Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra, Jumat (27/11/20).

Dikatakannya, penempelan stiker penunggak pajak terpaksa dilakukan setelah sebelumnya BKD memonitoring registrasi objek pajak yang sudah habis masa tayangnya. Namun, hingga tahapan itu dilakukan, tidak ada respon dari WP tersebut.

“Tahun ini ada dua objek pajak yang kami tempel stiker. Satu bergerak di bidang properti berupa baliho dan satu lagi perusahaan minuman yang sudah cukup besar. Lokasi keduanya berada di Jalan Raya Bogor,” terangnya.

Endra menyebut, pihaknya akan menunggu etikad baik dari WP tersebut selama tujuh hari kerja setelah dilakukannya penempelan stiker. Jika tidak diindahkan juga, pihaknya terpaksa harus mengambil langkah selanjutnya.

“Kita akan tindaklanjuti selama tujuh hari kerja semenjak penempelan stiker ini. Teguran selanjutnya adalah dengan menurunkan paksa reklame ini. Sedangkan, untuk perusahaan maka akan kita laporkan ke provinsi, karena pajak yang belum dilunasi adalah pajak air tanah dan kewenangannya berada di Provinsi,” tutupnya (JD 08/ED 01/EUD02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0