Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi
Beri Keringanan, BKD Perbolehkan WP Angsur Tunggakan Pajak
JD 08 - berita depok

514
Jumat, 23 Mei 2025, 12:41 WIB

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono. (Foto: Diskominfo)

berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memperbolehkan Wajib Pajak (WP) untuk mengangsur tunggakan pajak. 

Kebijakan ini merupakan bentuk keringanan yang diberikan kepada WP selain program diskon dan penghapusan sanksi administrasi yang saat ini juga sedang berjalan.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, angsuran bisa dibayarkan per tahun masa pajak.

"Misal ada tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir. WP bisa bayar per tahun dulu dari pajak yang tertunggak. Jadi, bukan total tunggakan yang diangsur," ujarnya, Jumat (23/05/25).

Kendati demikian, lanjut Wahid, pihaknya menyarankan agar WP memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang saat ini sedang berlangsung.

"Program pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku dari tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025. Pengurangan pokok pajak mulai dari 5 persen hingga 100 persen. Jadi sayang jika dilewatkan," ungkapnya.

Sebagai informasi, sebanyak 51 WP dipanggil BKD Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk melunasi kewajiban membayar pajak yang tertunggak lebih dari 10 tahun. Rata-rata penunggak pajak berstatus pribadi dan badan atau yayasan. Potensi pajak dari 51 WP tersebut bernilai Rp3,5 miliar.

Jatuh tempo pembayaran hingga akhir tahun. Jika tidak juga dilunasi, tahapan selanjutnya adalah pemasangan plang. (JD 08/ED 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0