berita.depok.go.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan pemanggilan terhadap 51 Wajib Pajak (WP) yang menunggak. Tunggakan rata-rata lebih dari 10 tahun.
Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, besaran tunggakan bervariasi. Mulai dari Rp32 juta hingga Rp108 juta.
"Ya, kami sedang memanggil 51 WP yang nunggak pajak. Mereka dipanggil kejaksaan dulu, untuk buat komitmen bayar. Jika tidak ditepati, kami akan tindak tegas dengan pemasangan plang," ujarnya, kepada berita.depok.go.id, Jumat (23/05/25).
Dikatakannya, rata-rata penunggak pajak berstatus pribadi dan badan atau yayasan. Potensi pajak dari 51 WP tersebut bernilai Rp3,5 miliar.
"Jadi tanah dan bangunan ini milik pribadi dan yayasan. Kami panggil mereka sebagai bentuk peringatan agar dapat melunasi kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Nilai Rp3,5 miliar ini hanya pokok, belum denda," katanya.
Adapun, kata Wahid, jatuh tempo pembayaran hingga akhir tahun. Jika tidak juga dilunasi, tahapan selanjutnya adalah pemasangan plang.
"Kami meminta agar WP dapat segera membayar pajak tertunggak agar nilainya tidak membengkak. Nantinya pajak yang masuk akan digunakan untuk keperluan pembangunan di Kota Depok," pungkasnya. (JD 08/ED 02)