Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menekankan kepada perusahaan yang ada di Depok untuk menjalankan sejumlah kewajibannya. Yaitu, mengimplementasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Kerja.
Kota Depok menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) tertinggi ke-4 di Jawa Barat (Jabar). Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) Tahun 2022.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka lima pelatihan kerja (Pencaker) pada semester dua bagi para pencari kerja di Kota Depok.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalu Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kembali memfasilitasi para pencari kerja (pencaker) di Kota Depok dalam meningkatkan kompetensinya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meluncurkan program De'linna Kerren atau Depok Lindungi Tenaga Kerja Rentan pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (12/05/22).
Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2022 di Kota Depok berlangsung berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, peringatan tahun ini dilaksanakan di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, tidak di jalan atau lapangan luas.
Sebanyak 100 buruh dan pekerja Kota Depok akan memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional tahun 2022 di Aula Serba Guna Lantai 10, Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok, Kamis (12/05) besok.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membuka posko pengaduan pencairan THR bagi para pekerja dan buruh di depan kantornya Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok.
Pemkot Depok Tetapkan THR Wajib Dibayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok akan mensosialisasikan sejumlah regulasi dan aturan baru terkait ketenagakerjaan kepada ratusan pimpinan perusahaan yang ada di Kota Depok.
Seiring dengan meningkatnya tren bisnis kopi, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok tahun ini membuka program Pelatihan Keahlian Barista. Pelatihan ini dilakukan sebagai upaya meninkatkan kompetensi bagi pencari kerja (pencaker), sehingga dapat menurunkan angka pengangguran di Kota Depok.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok terus berkomitmen dalam menurunkan angka pengangguran di Kota Depok. Salah satunya, dengan menciptakan pengusaha atau wiraswasta baru.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) mengingatkan kepada Perangkat Daerah (PD), kecamatan dan kelurahan yang mengadakan pelatihan agar selektif menerima peserta pelatihan
Pencari kerja (pencaker) Kota Depok yang melakukan permohonan pembuatan AK-1 atau Kartu Kuning di 2021 mengalami peningkatan sebanyak 1.718 orang dari tahun sebelumnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok berupaya menjembatani antara angkatan kerja yang telah lulus sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan kesempatan bekerja melalui program Bursa Kerja Khusus (BKK).