Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin mengajak Perusahaan Swata mengoptimalkan pengunaan aplikasi BKOL saat Sosialisasi Informasi Pencari Kerja kepada 50 Perusahaan Swasta di Hotel Bumi Wiyata, Senin (27/06/22). (Foto : Diskominfo)
berita.depok.go.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menekankan kepada perusahaan yang ada di Depok untuk menjalankan sejumlah kewajibannya. Yaitu, mengimplementasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Kerja.
"Di dalam Permenaker ini terdapat empat poin yang menjadi harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan. Mereka harus menjalankan sejumlah kewajiban yang menjadi empat poin di Permenaker," tutur Kepala Disnaker Depok, Mohamad Thamrin kepada berita.depok.go.id, Senin (27/06/22).
Dikatakan Thamrin, poin pertama yang ada di dalam Permenaker ialah perusahaan wajib menyampaikan laporan lowongan kerja. Kedua, perusahaan dapat melaksanakan rekrutmen sendiri setelah mendapat persetujuan dari Disnaker.
Yang ketiga, ujar Thamrin, perusahaan mempersyaratkan kartu kuning atau AK 1 bagi para pencari kerja (pencaker) yang melamar. Terakhir, perusahaan wajib menyampaikan penempatan tenaga kerja kepada Disnaker setempat setiap bulan.
"Perusahaan dapat memanfaatkan aplikasi Bursa Kerja Online (BKOL) untuk menginfomasikan lowongan kerja di tempatnya. Sebab, dalam satu tahun di perusahaan hampir pasti ada pegawai yang pensiun ataupun wafat, sehingga harus merekrut pegawai baru," tuturnya.
Dikatakannya, dari sekitar 400 perusahaan yang ada di Kota Depok masih sedikit sekali yang menjalankan Permenaker tersebut. Untuk itu, pihaknya mengingatkan sekaligus menekankan kepada perusahaan untuk melakukan kewajibannya menyampaikan informasi lowongan kerja sesuai yang tercantum dalam Permenaker.
"Pencaker yang mendaftar atau membuat kartu kuning di kita ada sekitar 4.000-an. Untuk itu, dibutuhkan informasi lowongan kerja. Dengan informasi lowongan kerja yang diterima Disnaker, maka yang diprioritaskan untuk mendapatkan informasi tersebut ialah yang sudah memiliki kartu kuning," terangnya.
Thamrin menambahkan, pihaknya juga mengintegrasikan informasi lowongan kerja dengan sejumlah pelatihan yang dapat menambah kompetensi pencaker. Seperti, pelatihan desain grafis, tata boga, barista, perbengkelan roda dua dan lain sebagainya.
"Diharapkan dengan kompetensi yang bertambah menjadi bekal pencaker dalam mengajukan lamaran kerja. Kami juga menfasilitasi pencaker yang ingin berwirausaha berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro," tuturnya.
"Semoga dengan upaya-upaya tersebut dapat menekan angka pengangguran di Kota Depok," pungkasnya. (JD09/ED02/EUD02)