Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menekankan kepada perusahaan yang ada di Depok untuk menjalankan sejumlah kewajibannya. Yaitu, mengimplementasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Kerja.