Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto menyebut, pekerja atau karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan di Kota Depok akan dikutsertakan dalam program Bantuan Subsidi Upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menyebut sebanyak 85 persen dari total 1.758 perusahaan yang ada di Kota Depok telah memenuhi kewajiban dengan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.
Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), maksimal tujuh hari atau H-7 sebelum lebaran.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta seluruh perusahaan di Kota Depok untuk mematuhi Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto mengatakan, kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Depok, beberapa waktu lalu telah selesai.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok meminta perusahaan di Kota Depok untuk mempertahankan karyawannya di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Upaya memaksimalkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok melakukan monitoring ke sejumlah perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menyebut, kegiatan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk karyawan perusahaan di Kota Depok telah berjalan efektif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto mengatakan, pihaknya siap mengawal kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di pusat perbelanjaan Ramayana Kota Depok.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok turut memfasilitasi tenaga kerja yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 dengan mengirimkan data mereka ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia untuk diikutisertakan dalam Program Kartu Prakerja.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau para pimpinan perkantoran, perusahaan atau pelaku usaha maupun pemilik usaha untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memastikan kegiatan Bursa Kerja skala besar yang rencananya digelar pada bulan April 2020 ditunda hingga pertengahan tahun.
Guna mencegah penyebaran virusCorona (Covid-19), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok menginformasikanbahwa pelayanan pembuatan AK1 atau Kartu Kuning untuk sementara hanya bisadilakukan melalui Bursa Kerja Online (BKOL).
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok berkomitmen untuk terus mencetak generasi berkualias, melalui pelatihan yang disediakan.
Upaya mencegah atau menekan penularan virus khususnya virus Corona (Covid-19), dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dengan mengimbau seluruh perusahaan agar menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).