Temukan informasi terkini dengan mengikuti akun sosial media kami

Ekonomi Kesra Pemerintahan

Perusahaan di Depok Diimbau Terapkan WFH untuk Karyawan

JD 08 - berita depok

47
Selasa, 31 Mar 2020, 13:38 WIB

Wali Kota Depok Mohammad Idris. (Foto : Diskominfo)

berita.depok.go.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau para pimpinan perkantoran, perusahaan atau pelaku usaha  maupun pemilik usaha untuk ikut melakukan langkah pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Yaitu dengan mempekerjakan karyawan di rumah atau Work From Home (WFH).

“Sudah keluar surat edarannya Nomor 560/152-Disnaker, tentang himbauan bekerja dari rumah (Work From Home) untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Terhitung mulai tanggal 30 Maret hingga 11 April 2020,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris, Selasa (31/03/20).

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, disebutkan juga bagi perkantoran, perusahaan, pelaku maupun pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan WFH, agar mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional.

“Hanya perusahaan tertentu yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, seperti perusahaan atau usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan pokok dan bahan bakar minyak,” terangnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Manto mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan perusahaan yang ada di Kota Depok. Komunikasi dibangun untuk memonitor perusahaan mana saja yang sudah menerapkan WFH.

“Kami ada Grup Whatsapp Tripartit, grup HRD, grup Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).  Media tersebut sebagai sarana untuk monitor. Untuk sementara hanya beberapa perusahaan yang sudah menerapkan WFH, mengingat surat edaran tersebut baru kemarin dikeluarkan. Kami akan evalusi lebih lanjut,” tutupnya. (JD 08/ED 01/EUD 02)


Apa reaksi anda?
0
0
0
0
0
0
0