Ilustrasi. (Foto : Istimewa)
berita.depok.go.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto menyebut, kegiatan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk karyawan perusahaan di Kota Depok telah berjalan efektif. Terbukti dari jumlah 1.758 perusahaan yang ada, 90 persen di antaranya telah menerapkan aturan tersebut.
"Kalau kegiatan WFH, hampir semua dipastikan sudah menerapkan, kecuali yang bertugas di bidang produksi karena tidak bisa dikerjakan dari rumah. Namun, yang dilakukan adalah menjaga jarak (physical distancing) antar setiap pekerja," ujarnya, Rabu (15/04/20).
Selain itu, lanjutnya, bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan WFH, wajib melaksanakan beberapa aturan yang berlaku. Seperti penerapan jam kerja dengan sistem shif sehingga ada jarak antar pegawai.
"Biasanya kan rata-rata hanya dua shif per hari. Saat ini dibuat menjadi tiga shif. Ini sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah," terangnya.
Manto menyebut, pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan. Jika terdapat perusahaan yang melanggar aturan tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi.
"Terus kita evaluasi. Bukan tidak mungkin, perusahaan yang tidak patuh, kita tahan sertifikasinya atau bahkan cabut izinnya," tegasnya. (JD 08/ED 01/EUD02)