Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tengah mengkaji arahan pemerintah pusat terkait penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN), setiap Jumat.
Meski menerapkan Work From Anywhere (WFA) jelang libur Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri 1447 Hijriah (H) bagi sebagian pegawainya, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (Publik) tetap berjalan normal.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kelurahan Pondok Cina tetap bertugas di kantor meskipun sistem Work From Anywhere (WFA) diterapkan menjelang libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/80/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam Rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok melakukan monitoring pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Kamis (29/1).
Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok menyesuaikan mekanisme kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Depok terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap Kamis.
Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dipastikan tidak mengganggu pelayanan publik di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.
Pemberlakukan Work From Home (WFH) bagi pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai diberlakukan hari ini.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal meskipun kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan setiap hari Kamis bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai menerapkan Work From Home (WFH) setiap hari Kamis bagi para pegawainya, terhitung sejak 29 Januari 2026.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok tampak ramai didatangi warga yang ingin mengurus perizinan dan administrasi kependudukan, seperti yang terlihat pada Kamis (28/01/26).
Pelayanan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mendapati penyesuaian layanan setiap hari Kamis.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok mengalihkan pelayanan pembuatan AK1 atau Kartu Kuning bagi pencari kerja ber-KTP Depok ke sistem daring (online).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok melakukan penyesuaian jam operasional dan layanan tatap muka setiap hari Kamis, terhitung mulai 29 Januari 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) akan mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi pegawainya.